Free Banana Dancing ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Buscar

Páginas

Koleksi Gambar Ka'bah dan Masjidil Haram Tempo Dulu


Koleksi Gambar Ka'bah dan Masjidil Haram Tempo Dulu
Posted by Ayik. P 3 komentar
Ka'bah punya sejarah panjang dalam kehidupan umat Islam khususnya. Mulai dari zaman nabi Ibrahim as sampai saat ini.
Yupz, berikut saya sajikan gambar-gambar ka'bah tempo dulu. Semoga yang ngeliat bisa cepat naik haji.......amiinnnn..........

 

Categories:


Sejarah Gambar Umar Al Khattab Masjid dan Menara Jerusalem

UMAR MOSQUE MINARET IN JERUSALEM POSTER

Minaret of the Imam `Umar ibn al-Khattab Mosque in the Old City of Jerusalem, Palestine
The Mosque of Omar (Arabic: مسجد عمر بن الخطاب‎) in Jerusalem is located opposite the southern courtyard of the Church of the Holy Sepulchre in the Muristan. After the Siege of Jerusalem in 637 by the Rashidun army under the command of Abu Ubaidah ibn al-Jarrah, Patriarch Sophronius refused to surrender except to the Caliph Omar (579-644) himself. Omar traveled to Jerusalem and accepted the surrender. He then visited the Church of the Holy Sepulchre where Sophronius invited him to pray inside the Church, but Omar declined so as not to set a precedent and thereby endanger the Church’s status as a Christian site. Instead he prayed outside in the courtyard, in a place where David was believed to have prayed.
The Mosque of Omar was built in its current shape by the Ayyubid Sultan al-Afdal bin Saladin in 1193 CE in memory of this event. It has a 15-meter high minaret that was built before 1465 CE and was renovated by Ottoman sultan Abdulmecid I (1839–1860).

umar mosque and holy sepulcre jerusalem
NEVER LOST HISTORY OF ISLAM 
Jerusalem and Umar ibn al-Khattab
Jerusalem is a city holy to the three largest monotheistic faiths – Islam, Judaism, and Christianity. Because of its history that spans thousands of years, it goes by many names: Jerusalem, al-Quds, Yerushaláyim, Aelia, and more, all reflecting its diverse heritage. It is a city that numerous Muslim prophets called home, from Sulayman and Dawood to Isa (Jesus), may Allah be pleased with them.omar ibnu al khattab
During the Prophet Muhammad ﷺ’s life, he made a miraculous journey in one night from Makkah to Jerusalem and then from Jerusalem to Heaven – the Isra’ and Mi’raj. During his life, however, Jerusalem never came under Muslim political control. That would change during the caliphate of Umar ibn al-Khattab, the second caliph of Islam.
Into Syria
During Muhammad ﷺ’s life, the Byzantine Empire made clear its desire to eliminate the new Muslim religion growing on its southern borders. The Expedition of Tabuk thus commenced in October 630, with Muhammad ﷺ leading an army of 30,000 people to the border with the Byzantine Empire. While no Byzantine army met the Muslims for a battle, the expedition marked the beginning of the Muslim-Byzantine Wars that would continue for decades.
During the rule of the caliph Abu Bakr from 632 to 634, no major offensives were taken into Byzantine land. It was during the caliphate of Umar ibn al-Khattab, that Muslims would begin to seriously expand northwards into the Byzantine realm. He sent some of the ablest Muslim generals, including Khalid ibn al-Walid and Amr ibn al-’As to fight the Byzantines. The decisive Battle of Yarmuk in 636 was a huge blow to Byzantine power in the region, leading to the fall of numerous cities throughout Syria such as Damascus.
In many cases, Muslim armies were welcomed by the local population – both Jews and Christians. The majority of the Christians of the region were Monophysites, who had a more monotheistic view of God that was similar to what the new Muslims were preaching. They welcomed Muslim rule over the area instead of the Byzantines, with whom they had many theological differences.gambar pintu masjid umar al khattab jerusalem
Capture of Jerusalem
By 637, Muslim armies began to appear in the vicinity of Jerusalem. In charge of Jerusalem was Patriarch Sophronius, a representative of the Byzantine government, as well as a leader in the Christian Church. Although numerous Muslim armies under the command of Khalid ibn al-Walid and Amr ibn al-’As began to surround the city, Sophronius refused to surrender the city unless Umar came to accept the surrender himself.
Having heard of such a condition, Umar ibn al-Khattab left Madinah, travelling alone with one donkey and one servant. When he arrived in Jerusalem, he was greeted by Sophronius, who undoubtedly must have been amazed that the caliph of the Muslims, one of the most powerful people in the world at that point, was dressed in no more than simple robes and was indistinguishable from his servant.
The Mosque of Umar still stands across the street from the Church of the Holy Sepulchre todaygambar masjid umar jerusalem
Umar was given a tour of the city, including the Church of the Holy Sepulchre. When the time for prayer came, Sophronius invited Umar to pray inside the Church, but Umar refused. He insisted that if he prayed there, later Muslims would use it as an excuse to convert it into a mosque – thereby depriving Christendom of one of its holiest sites. Instead, Umar prayed outside the Church, where a mosque (called Masjid Umar – the Mosque of Umar) was later built.
The Treaty of Umar
As they did with all other cities they conquered, the Muslims had to write up a treaty detailing the rights and privileges regarding the conquered people and the Muslims in Jerusalem. This treaty was signed by Umar and Patriarch Sophronius, along with some of the generals of the Muslim armies. The text of the treaty read:
In the name of God, the Merciful, the Compassionate. This is the assurance of safety which the servant of God, Umar, the Commander of the Faithful, has given to the people of Jerusalem. He has given them an assurance of safety for themselves for their property, their churches, their crosses, the sick and healthy of the city and for all the rituals which belong to their religion. Their churches will not be inhabited by Muslims and will not be destroyed. Neither they, nor the land on which they stand, nor their cross, nor their property will be damaged. They will not be forcibly converted. No Jew will live with them in Jerusalem.
The people of Jerusalem must pay the taxes like the people of other cities and must expel the Byzantines and the robbers. Those of the people of Jerusalem who want to leave with the Byzantines, take their property and abandon their churches and crosses will be safe until they reach their place of refuge. The villagers may remain in the city if they wish but must pay taxes like the citizens. Those who wish may go with the Byzantines and those who wish may return to their families. Nothing is to be taken from them before their harvest is reaped.
If they pay their taxes according to their obligations, then the conditions laid out in this letter are under the covenant of God, are the responsibility of His Prophet, of the caliphs and of the faithful.
- Quoted in The Great Arab Conquests, from Tarikh Tabari
At the time, this was by far one of the most progressive treaties in history. For comparison, just 23 years earlier when Jerusalem was conquered by the Persians from the Byzantines, a general massacre was ordered. Another massacre ensued when Jerusalem was conquered by the Crusaders from the Muslims in 1099.
The Treaty of Umar allowed the Christians of Jerusalem religious freedom, as is dictated in the Quran and the sayings of Muhammad ﷺ. This was one of the first and most significant guarantees of religious freedom in history. While there is a clause in the treaty regarding the banning of Jews from Jerusalem, its authenticity is debated. One of Umar’s guides in Jerusalem was a Jew named Kaab al-Ahbar. Umar further allowed Jews to worship on the Temple Mount and the Wailing Wall, while the Byzantines banned them from such activities. Thus, the authenticity of the clause regarding Jews is in question.
What is not in question, however, was the significance of such a progressive and equitable surrender treaty, which protected minority rights. The treaty became the standard for Muslim-Christian relations throughout the former Byzantine Empire, with rights of conquered people being protected in all situations, and forced conversions never being a sanctioned act.
Revitalization of the City
Umar immediately set about making the city an important Muslim landmark. He cleared the area of the Temple Mount, where Muhammad ﷺ ascended to heaven from. The Christians had used the area as a garbage dump to offend the Jews, and Umar and his army (along with some Jews) personally cleaned it and built a mosque – Masjid al-Aqsa – there.
Masjid al-Aqsa was originally built by Umar ibn al-Khattab in 637
masjid al qasa dibina umar al khattab 637 masehi
Throughout the remainder of Umar’s caliphate and into the Umayyad Empire’s reign over the city, Jerusalem became a major center of religious pilgrimage and trade. The Dome of the Rock was added to complement Masjid al-Aqsa in 691. Numerous other mosques and public institutions were soon established throughout the city.
The Muslim conquest of Jerusalem under the caliph Umar in 637 was clearly an important moment in the city’s history. For the next 462 years, it would be ruled by Muslims, with religious freedom for minorities protected according to the Treaty of Umar. Even in 2012, as fighting continues over the future status of the city, many Muslims, Christians, and Jews insist that the Treaty maintains legal standing and look to it to help solve Jerusalem’s current problems.

OMAR MOSQUE PICTURE JERUSALEM
The square minaret of the Omar Mosque, with a dome of the Christian Quarter in the foreground.
The modest Omar Mosque is was built in the 12th century directly across from the main entrance of the Church of the Holy Sepulchre in Jerusalem. The mosque is named for the 7th-century caliph Omar, whose actions after his takeover of Jerusalem ensured the Church of Holy Sepulchre remained open to Christian worship.
History
After a brief and bloodless seige, Muslims seized control of Jerusalem from the Byzantines in February 638. Caliph Omar Ibn al-Khattab accepted the city’s surrender from Patriarch Sophronius in person.
Omar was shown the great Church of the Holy Sepulchre and offered a place to pray in it, but he refused. He knew that if he prayed in the church, it would set a precedent that would lead to the building’s transformation into a mosque. He instead prayed on the steps outside, allowing the church to remain a Christian holy place.
The Omar Mosque was built near the site of these events in 1193 by Saladin’s son Aphdal Ali. The location is not exact, for the entrance to the Church was on the east in Omar’s time; the present entrance was only inaugurated in the 11th century.
What to See
Reached by a short stairway that descends from Christian Quarter Road, it has a distinctive square minaret. The base of the minaret contains some Crusader masonry and was given its present form around 1460. The mosque is open to Muslims only.
Confusingly, the Dome of the Rock on Temple Mount is sometimes referred to as “the Mosque of Omar,” despite the fact that it is not a mosque and was not built by Omar. There is also a small mosque adjacent to the Al-Aqsa Mosque known as the Mosque of Umar, which is on the traditional site of the Caliph’s prayers upon arrival in Jerusalem. It is mostly Ottoman in date.
Location Map
Location and satellite view of the Mosque of Omar in Jerusalem. Using the buttons on the left, zoom in for a closer look or zoom out to get your bearings. Click and drag the map to move around. You can explore all of Jerusalem from space with our Jerusalem Satellite Map.
First Qibla – Bait-al-Maqdis (Al-Aqsa):
AT THE HEART OF JERUSALEM is the Masjid Al Aqsa or Al-Haram Ash-Shareef (The Noble Sanctuary). It is the third most sacred mosque in the world (after Masjid al-Haram in Makkah and Masjid Nabawi in Medinah), enclosing over 35 acres of fountains, gardens, buildings and domes. At its southernmost end is Masjid Al Aqsa, which was re-built by Khalifa Omar Bin Al-Kattab in the year 19 Hijri. At its center is the celebrated Dome of the Rock. The entire area is regarded as Baitul-Maqdis or Al-Qudus and comprises nearly one sixth of the walled city of Jerusalem.
Masjid Al Aqsa in Qur’an is referred to in chapter 17 (surat al-isra), verse 1:
Translation: Exalted is He who took His Servant by night from al-Masjid al-Haram to al-Masjid al-Aqsa, whose surroundings We have blessed, to show him of Our signs. Indeed, He is the Hearing, the Seeing.
  • Most scholars are of the opinion that Masjid Al Aqsa was first built by Prophet Adam.
  • Ibrahim (as) rebuilt the Masjid Al Aqsa in Jerusalem as he and Ismail rebuilt the Ka’ba in Makkah.
  • Prophet Daud (as) began the rebuilding of Masjid Al Aqsa.
  • It was Prophet Sulayman (as) who finally completed the building of Masjid Al Aqsa.
  • Masjid Al Aqsa built by Sulayman (as) was destroyed in 587 BC by Nebuchadnezzar King of Babylon.
  • The Jews call this same Masjid Al Aqsa built by Sulayman as their Temple.
  • The Jews re-built their Temple on them same site in 167 BC but was destroyed in 70 AD and Jews banished from Jerusalem.
  • The site of Masjid Al Aqsa remained barren and was used as a rubbish tip for nearly 600 years until the Great Khalifah Umar bin Khattab liberated Jerusalem in 637/8 AD.
  • The Khalifah Umar bin Khattab began the foundation of Masjid Al Aqsa and a timber mosque was built.
  • The Umayyad Khalifah, Abd’ al Malik ibn Marwan in 691/2 [72/73 AH] began the construction of, Dome of the Rock – today this is the Golden Domed Mosque.
  • The al Buraq wall or Western Wall where Prophet Muhammad tied his animal the Buraq on the night journey of al Isra is what the Jews call the wailing wall.
  • To Muslims it is the land or the Haram Sharif area which is most holy and important.
  • The Haram area of Al Aqsa has within it the Masjid Al Aqsa [Black Domed Mosque] and Dome of the Rock [the Golden Domed Mosque].
  • Israel occupied Masjid Al Aqsa in 1967.
  • The fundamentalist Jews have made 100′s of attempts to destroy Al Aqsa since 1967 when they occupied it. A fire in 1967 started by their help destroyed the 900 year old Mimbar installed by Slaudeen Ayub, the Great Muslim Hero.
  • The fundamentalist want to blow up and destroy Masjidul Al Aqsa and replace it with a Jewish Temple
Important Note: Every Muslim accepts the fact that Bayt Al-Maqdis must never be a strictly Christian, a solely Jewish, nor an exclusively Muslim city, but must forever remain a multi-faith metropolis. So, any attempt by any party to make this noble city a uni-faith town must be challenged and totally refused to ensure the persistence of peace and to prevent further bloodshed. Only Muslims throughout the history of Bayt Al-Maqdis have respected this multi-faith nature of this great city.
[The very existence of various Christian as well as Jewish religious complexes up until this day is a clear evidence of the true and sincere adherence the Muslims have shown towards this multi-faith concept mentioned above.]

5 Masjid Terbesar Di Dunia Dan Sejarahnya

5 Masjid Terbesar Di Dunia Dan Sejarahnya

Senin, 12 Maret 2012 16:35
Griyawisata.Com -- Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat muslim. Tidak hanya untuk ibadah, beberapa masjid memiliki sejarah dan nilai-nilai ajaran dalam arsitekturnya. Ini dia 5 Masjid terbesar di dunia yang dapat Anda dikunjungi.
Bagi umat muslim, masjid adalah bangunan yang suci dan tempat untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Apalagi, jika shalat di masjid-masjid yang besar dan bersejarah, rasanya akan dekat sekali dengan Tuhan. Disusun Griyawisata.Com, Senin (12/3/2012), inilah 5 masjid terbesar di dunia:

1. Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi

Masjidil Haram adalah masjid terbesar di dunia. Di dalam Masjidil Haram terdapat Ka'bah, yang merupakan kiblat bagi umat muslim dalam melaksanakan shalat. Masjidil Haram juga merupakan tempat untuk melakukan ibadah haji bagi umat muslim.

Masjidil Haram memiliki luas sekitar 400.000 meter persegi. Masjid ini dapat menampung hingga 2 juta orang saat ibadah haji. Masjidil Haram juga memiliki fasilitas yang memudahkan untuk setiap umat muslim dari berbagai negara. Masjid ini memiliki lantai yang dingin, arsitektur yang cantik, rak-rak Al-Qur'an yang banyak, serta disediakan air zam-zam.

Masjidil Haram adalah tempat yang wajib Anda kunjungi jika sedang berada di Mekkah, Saudi Arabia. Jika shalat di masjid ini, maka pahala yang akan Anda dapatkan adalah 100.000 kali lipat dari shalat di masjid-masjid lainnya.

2. Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi

Masih di Arab Saudi, masjid yang juga memiliki sejarah dan merupakan masjid terbesar di dunia adalah Masjid Nabawi. Masjid ini merupakan salah satu dari masjid terbesar di dunia. Dalam melakukan haji atau umroh, masjid ini juga selalu dipenuhi oleh jamaah karena keutamaan dan sejarahnya.

Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, saat beliau hijrah ke Madinah. Di dalam bagian masjid, juga terdapat makam Rasullah, dimana banyak jamaah yang berziarah dan berdoa untuk beliau. Selain itu, masjid ini juga memiliki banyak pintu yang diberi nama sama dengan sahabat rasul dan juga raja yang pernah memerintah Arab Saudi.

Masjid Nabawi bergaya modern karena mempunyai payung raksasa untuk melindungi jamaah dari panasnya matahari. Masjid Nabawi juga memiliki kemulian, yaitu jika shalat di tempat ini, maka pahalanya 1.000 kali lipat dari shalat di masjid-masjid lainnya.

3. Masjid Imam Reza, Iran

Jika berkunjung ke Iran, Masjid Imam Reza merupakan masjid kebanggaan dari masyarakat Iran. Masjid ini juga menjadi masjid terbesar di dunia dan mampu menampung hingga 700.000 jamaah.

Imam Reza merupakan imam ke-8 dari 12 imam yang dipercaya oleh penganut aja Syiah. Konon, Imam Reza juga masih keturunan langsung dari Nabi Muhammad Saw. Masjid Imam Reza dibangun pada abad ke-8 silam, dan kini memiliki luas sekitar 598.000 meter persegi.

Tidak hanya masjid, tempat ini juga menjadi tempat untuk belajar dan menyebarkan ilmu. Di dalam kompleks masjid terdapat perpustakaan, museum, taman, tempat seminar, makam-makam, dan Universitas Islam Razavi Ilmu.

4. Masjid Istiqlal, Indonesia

Jangan kaget jika Masjid Istiqlal yang berada di jakarta Pusat menjadi salah satu masjid terbesar di dunia. Masjid Istiqlal mampu menampung hingga 200.000 jamaah. Masjid yang memiliki luas sekitar 95.000 meter persegi ini, juga sudah menjadi yang terbesar di wilayah ASEAN.

Uniknya, Masjid Istiqlal dibangun oleh Frederich Silaban, seorang arstitek yang beragama Kristen. Selain itu, masjid ini berhadapan langsung dengan Gereja Katedral. Hal tersebut menggambarkan, betapa rukun dan tenggang rasa yang dimiliki oleh kedua umat.

Istiqlal diambil dari bahasa Arab, yang berarti merdeka. Masjid ini juga telah menjadi masjid nasional. Ada banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan masjid ini, baik dalam rangka Hari raya atau pun kegiatan-kegiatan umum. Setiap Hari Raya, masjid ini akan dipenuhi jamaah dan presiden Indonesia yang sering melakukan shalat pada Hari Raya di masjid tersebut.

5. Masjid Hasan II, Casablanca, Maroko

Masjid Hasan II berada di Casablanca, Maroko. Masjid ini memiliki luas sekitar 90.000 meter persegi dan mampu menampung hingga 100.000 jamaah. Masjid ini juga mendapat julukan "Singgasana Tuhan di Atas Air" atau "Masjid terapung terbesar di Dunia".

Masjid Hassan II dibangun pada tahun 1986-1993 untuk memperingati ulang tahun mendiang Raja Maroko Hassan II. Masjid ini juga telah menjadi simbol Kota Casablanca. Dari Samudera Atlantik, masjid ini akan terlihat gagah. Menara masjid Hasan II mempunyai tinggi 210 meter dan merupakan menara masjid tertinggi di dunia.

Masjid ini mempunyai teknologi yang sangat canggih. Di beberapa bagian lantai masjid menggunakan kaca tebal, sehingga jemaah dapat melihat langsung samudera Atlantik di bawah masjid. Masjid Hasan II juga mempunyai pengontrol suhu, yang akan membuat jamaah nyaman untuk beribadah di sini. Arsitektur dan interior masjid pun sangat cantik. Selain itu, masjid ini juga membuka tour bagi non-muslim.

Itulah 5 masjid terbesar di dunia. Tidak hanya berwisata ziarah, tetapi Anda juga dapat menggagumi dan memandangi kebesaran, kemegahan, serta sejarah yang terkandung di dalam masjid-masjid tersebut.[i/n]



Sejarah Pengembangan Masjid Nabawi

Jika Anda berkesempatan shalat di Masjid Nabawi di Madinah, tentu Anda tak kan pernah mengira bahwa masjid nan megah itu pada awalnya hanya sebuah masjid sederhana yang dibangun dengan material tanah liat; bertiang pohon kurma dan beratap pelepah pohon kurma. Itu pun lantaran di lahan hadiah beberapa penduduk anshar itu terdapat banyak pohon kurma yang sudah tua. Pondasi masjid hanya berupa cetakan tanah liat yang ditumpuk-tumpuk. Nabi sendirilah yang memimpin pembangunan masjid itu sekitar tahun 622 masehi silam.
Tata letak bangunan masjid memang sengaja dibuat mirip seperti tata bangunan rumah Nabi di Makkah, yang digunakan sebagai basis dakwah perjuangannya. Rumah Nabi di Mekkah itu berdiri di atas tanah seluas 2.500 meter firkan (persegi) yang dikelilingi oleh dinding-dinding tembok dengan bahan baku tanah liat. Sebagaimana kebiasaan bangsawan-bangsawan Arab pada masa itu, Nabi pun membuat sebuah pelataran besar di dalam lingkungan rumahnya. Pelataran itulah yang sering digunakan untuk menggelar syuro-syuro (rapat-rapat) bersama para sahabat seperjuangan.
Ketika Nabi hijrah ke Madinah bentuk seperti itu pun dijadikan sebagai pola masjid di sana. Pola itu biasanya disebut pola hypostyle. Pada sisi selatan pelataran dibuatkan portico atau serambi beratap, yang ditopang oleh tiga deret tiang dari batang pohon palm. Di sanalah Nabi sering berdiskusi membicarakan masalah-masalah keagamaan dan kenegaraan serta memimpin shalat berjamaah dengan para sahabat. Dahulu, pada sisi itu pula terdapat sebuah mimbar kayu sebagai tempat bagi nabi untuk berkhutbah. Menurut berbagai riwayat, itulah mimbar pertama yang digunakan Nabi. Malahan, mimbar itu disebut-sebut sebagai poin sentral dari Masjid Nabawi, pada masa-masa awal. 

Arsitektural Masjid Di Zaman Nabi

Masjid Nabawi
Menurut catatan para arkeolog arsitektural, masjid yang dibangun pada zaman Nabi punya beberapa karakterisrik, yakni: memiliki shahn (pelataran gedung terbuka yang dikelilingi tembok) dan portico yang sangat dipengaruhi oleh kebudayaan Arab Semit, seperti yang terdapat pada sebuih kuil kuno peninggalan abad ke-2 SM. Sebagai catatan, kuil itu juga memiliki sebuah aula peribadatan berbentuk persegi panjang dengan serambi portico dan bertiang banyak.
Boleh dibilang, struktur arsitektur asli Arab (arabesque) yang digunakan Nabi dalam masjidnya itu ternyata kemudian menjadi bentuk dan struktur masjid yang disukai di dunia muslim dari masa ke masa, khususnya di kawasan Maghribi, Afrika Tengah dan Masyriqi. Elemen shahn tadi, bahkan, kemudian menjadi salah satu ciri elemen arsitektural yang cukup menonjol dalam struktur arsitektur domestik, baik bangunan-bangunan berdimensi mewah maupun sederhana dalam sejarah arsitektur dunia Islam.

 Pengembangan Masjid Nabawi

Awal Pembangunan Masjid Nabawi
Masjid Nabawi pertama kali diperluas oleh Khalifah Umar ibn al-Khaththab dengan penambahan sebidang tanah di bagian utara. Selanjutnya, dilanjutkan semasa Utsman Ibn al-’Affan menjadi khalifah. Pembangunan tahap kedua ini berlangsung selama satu tahun (649-650 masehi).
Kemudian, pada masa Dinasti Umayyah berkuasa, Khalifah al-Walid memerintahkan para arsitek dan insinyur Arab melakukan perluasan dan restorasi fisik bangunan Masjid Nabi, istilah lain dari Masjid Nabawi. Walaupun pembangunan ini berskala besar, tapi khalifah tetap menghendaki agar struktur asli masjid tidak diubah: memiliki lapangan terbuka ber-portiko lengkap dengan mihrabnya.
Meski bentuk dasar aslinya dipertahankan, namun mihrab pada dinding bagian selatan (arah kiblat) akhirnya dimodifikasi melalui sentuhan kreasi tangan-tangan seniman ukir pada masa itu. Selain itu, para insinyur pelaksananya juga membangun minaret yang berfungsi sebagai tempat muazin melantunkan azan. Minaret, saat itu, dianggap sebagai unsur baru dalam arsitektur masjid.
Sepertinya, dalam melakukan modifikasi dan restorasi Masjid Nabawi, Khalifah al-Walid menggabungkan struktur arabesque dengan gaya bangunan peribadatan Byzantium. Selain itu, khalifah juga menggabungkan kamar-kamar ummahat al-mu’minin (para wanita-wanita bangsawan, baca: kepuntren, dalam konteks Jawa) sebagai bagian dari kompleks masjid. Semasa Khalifah Walid bin Abdul Malik juga dilakukan penambahan lahan seluas 2.369 meter firkan (meter persegi).
Masjid ini jelas memiliki kharisma tersendiri di mata para dinasti penguasa Islam. Hampir semua dinasti yang sedang berkuasa mengambil prakarsa untuk melakukan pemugaran masjid, seperti Khalifah al-Mahdi dari Dinasti Abbasiyah; Sultan Qaitabai dari Dinasti al-Mamalik (Mamluk) yang membangun kubah di atas kamar Nabi; dan Sultan Mahmud II dari Dinasti Turki Utsmani. Pada tahun 1813, Sultan Mahmud II membangun kubah yang dibalut dengan timah dan dicat dengan warna hijau menggantikan kubah yang dibangun oleh Sultan Qaitabai.
Empat puluh delapan tahun kemudian (1861), Sultan Abdul Majid I—masih dari Dinasti Turki Utsmani—memerintahkan agar semua bangunan masjid diruntuhkan, kecuali kamar Nabi. Selanjutnya masjid dibangun kembali dengan perluasan hingga mencapai 1.293 meter firkan. Inilah, perluasan terakhir sebelum akhirnya Masjid Nabawi ditangani oleh pemerintah Arab Saudi.

Masa Kerajaan Arab Saudi

Ketika Raja Abdul Aziz, sang Raja Arab Saudi, diberi kehormatan untuk mengurusi Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi ia memberikan perhatian yang sangat besar kepada kedua masjid tersebut. Tatkala Raja mendapat laporan bahwa Masjid Nabawi sudah tidak mampu lagi menampung jama’ah shalat sehingga membuat jamaah terpaksa melakukan ibadah shalat di lorong-lorong dan jalan di sekitar masjid, Raja mengeluarkan instruksi untuk kembali melakukan perluasan masjid.
Proyek perluasan pun dilakukan selama empat tahun mulai Juli 1951 (Syawal 1370) hingga tahun 1955 (1375). Perluasan itu mencapai 12.271 meter firkan, terdiri atas: 6.247 meter firkan areal pembongkaran Sultan Abdul Masjid dan 6.024 meter firkan penambahan baru. Maka, luas masjid pun menjadi menjadi 16.327 meter firkan, sedangkan sisa bangunan yang dibangun semasa Dinasti Turki Utsmani hanya 4.056 meter firkan.
Kemudian, Raja Fahd pun turut andil melakukan perluasan masjid. Pada 5 Oktober 1984, perletakan batu pertama perluasan masjid berskala besar kembali dilaksanakan. Lantai dasar sisi utara, barat dan timur diperluas hingga 82.000 meter firkan sehingga bisa menampung 127.000 jama’ah. Juga, perluasan atap seluas 67.000 meter firkan berkapasitas 90.000 jama’ah. Setelah ditambahkan perluasan-perluasan pada bagian lain, total perluasan mencapai 165.000 meter firkan dengan kapasitas menjadi 257.000 jama’ah.
Maket Masa Depan Masjid MadinahKini, Masjid Nabawi memiliki 10 minaret (menara): masing-masing setinggi 105 meter ditambah ornamen tiang bulan sabit. Tinggi lantai dasar 12,55 m dan ruang bawah tanah setinggi 4 meter. Jumlah tiang masjid selama perluasan 2.104 tiang berdiameter 64 cm dengan jarak antartiang antara 6 meter sampai 18 meter yang membentuk serambi dan pelataran.
Hebatnya, masjid ini memiliki 27 kubah berteknologi tinggi, yang dapat dibuka secara elektrik untuk pengaturan kondisi udara alami dalam masjid. Seluruh kubah itu menaungi 18 x 18 meter firkan yang membentuk pelataran terbuka dalam masjid (tipe hipostyle). Tinggi kubah itu dari lantai atap mencapai 3,5 meter. Sedangkan dari lantai dasar 16,56 meter berdiameter 2,3 meter dan jari-jari tinggi 4 meter.
Sementara itu, pada makam Rasulullah terdapat gambar-gambar dekoratif bermotif bandul, lampu, masjid dan menara. Sambungan dekorasi ukiran kayu, marmer dan logam pada jendela, pintu, tiang, dikerjakan dengan sangat teliti dengan tingkat presisi yang sangat tinggi.
Masjid Nabawi telah mengalami banyak perluasan dan pembangunan oleh banyak penguasa. Namun, bentuk dasarnya tetap tak berubah: struktur hypostyle sebagai struktur arabesque. Struktur inilah yang dipakai masjid-masjid terkenal lain di dunia. (dari berbagai sumber).

Makam Nabi Muhammad SAW Di Madinah Arab

Makam Nabi Muhammad SAW Di Madinah Arab

Al-Masjid al-Nabawi sering disebut Masjid Nabawi, adalah sebuah masjid yang terletak di kota Madinah. Disini sebagai tempat peristirahatan terakhir Nabi Muhammad, lokasi ini dianggap tempat tersuci kedua dalam Islam oleh kaum Muslim (yang pertama adalah Masjid Al-Haram di Mekkah) dan merupakan salah satu mesjid terbesar di dunia. Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang dibangun dalam sejarah Islam. Pada mulanya lokasi ini merupakan tempat tinggal (rumah) Nabi Muhammad, ia tinggal di sana setelah Hijrah ke Madinah, kemudian membangun sebuah masjid. Rencangan dasar bangunan masjid ini telah diadopsi dalam membangun masjid-masjid lainnya di seluruh dunia.


Salah satu keunikan yang paling terkenal dari tempat ini adalah Kubah Hijau yang berada di atas tengah masjid, yang mana didalamnya terdapat makam Nabi Muhammad berada. Hingga kini tidak diketahui persis kapan dibangunnya kubah hijau tersebut tetapi menurut sejarah sudah mulai ada pada awal abad ke-12. Kubah Hijau disebut juga sebagai Kubah Nabi. Para sahabat nabi, yaitu Abu Bakar dan Umar juga dimakamkan di dalam masjid ini.


Dari dalam masjid inilah kita dapat menyimak suasana makam Nabi Muhammad seperti apa, walau sebenarnya yang diharapkan adalah ingin dapat melihat secara lebih dekat lagi. Kawasan ini sangat terjaga, selain hanya pria saja yang dapat masuk, penjagaannya pun sangat ketat. Believe it or not, semua kembali kepada kepercayaan kita masing-masing.


Renovasi_Masjid_Desa_Miskin_Gunungkidul

99
Cetak
  makanan haramSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang haram di dalam al Qur'an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: "Al ashlu fil asy-yaa' al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu" (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya.
Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do'a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?." (HR. Muslim no. 1015)
Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in.
Tinjauan Ayat
Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.

Pertama: Bangkai (Al Maitah)
Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah:
  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.
Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya
Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)
Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedua: Darah yang mengalir
Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan.
Ketiga: Daging babi
Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1]
Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2]
Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim?
Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut:
  1. Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim.
  2. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan.
  3. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i.
Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.
Penerapan kaedah ini:
  1. Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
  2. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3]
Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas.
Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan.
Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Halal dan Haram dalam Islam
oleh Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
 

BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH

 

2.1 Makanan dan Minuman

SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.
Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.

2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu

Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

2.1.2 Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani

Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.
Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.

2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah

Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas.
Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.

2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.

2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2.1.6 Haramnya Darah Yang Mengalir

2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Please direct any suggestion to Media Team
Halal dan Haram dalam Islam
oleh Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
 

BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH

 

2.1 Makanan dan Minuman

SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.
Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.

2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu

Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

2.1.2 Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani

Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.
Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.

2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah

Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas.
Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.

2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.

2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2.1.6 Haramnya Darah Yang Mengalir

2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Please direct any suggestion to Media Team